Minggu, 11 Desember 2011

Absen Sidik Jari Segera Diterapkan di Parepare


PAREPARE – Mekanisme absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare yang menggunakan cara manual atau absensi tulis (paraf) segera ditinggalkan. Penggantinya adalah absensi menggunakan perangkat teknologi mesin absensi sidik jari.

Bagian Organisasi Setdako Parepare sebagai penanggung jawab absensi mulai melakukan setting terhadap mesin yang akan digunakan tersebut, Rabu (7/12). Tampak satu per satu pegawai dipanggil ke ruangan Bagian Organisasi untuk melakukan registrasi sidik jari pada mesin dan juga melakukan pengambilan gambar (foto) setiap pegawai.

Setidaknya ada tiga teknisi TI (teknologi informasi) di ruangan tersebut yang mendampingi dan mencatat proses penginputan data dan sidik jari setiap pegawai.

Menurut Kepala Bagian Humas Setdako Parepare, Aswadi Thalib, penerapan absensi menggunakan mesin absensi sidik jari tersebut segera difungsikan dalam waktu dekat ini begitu proses penginputan seluruh pegawai telah selesai dilakukan.

“Penerapan ini dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Aswadi usai melakukan penginputan di ruangan Bagian Organisasi, Rabu (7/12).

Aswadi mewakili Plt Wali Kota Parepare mengharapkan para pegawai tidak melihat mesin sidik jari sebagai sebuah sistem yang kaku dan menyulitkan para pegawai. Namun, hendaknya dipahami bahwa penerapan absensi sidik jari sebagai sebuah upaya untuk membuat pegawai lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Penerapan absensi sidik jari ini sebenarnya bukan untuk pertama kalinya diterapkan di Setdako Parepare, namun teknologi serupa pernah diberlakukan pada tahun 2005 silam. Namun saat itu perangkat teknologi yang digunakan gagal karena jumlah pegawai yang ada tidak seimbang dengan kemampuan mesin yang ada sehingga lebih sering hang (ngadat).

Mesin sidik jari tersebut akan ditempatkan di lobi lantai satu Kantor Wali Kota Parepare sehingga mudah diakses oleh para pegawai untuk melakukan absensi. Mesin sidik jari ini akan menampilkan nomor, nama pegawai bersangkutan, dan waktu kehadiran. Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi pada pukul 07.30 setiap hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar